Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 1/2007 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku22 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Seluma sebagai identitas dan sarana pemersatu daerah. Lambang Daerah berbentuk perisai dengan warna merah, putih, dan hitam, dengan ukuran 1,5 m x 2 m dan memiliki warna dasar hijau, putih, dan kuning muda. Bagian dalam perisai mencakup tulisan 'Kabupaten Seluma' berwarna kuning dan 27 gelombang laut berwarna biru dan putih. Perisai kecil di dalamnya memuat bintang segi lima, sepasang burung walet, tiga bukit, lima sungai, bendungan, sepasang keris, sekapur sirih, tujuh belas butir padi, delapan mata rantai pengikat, empat puluh lima lembar daun kepala sawit, dan logo bertuliskan 'Serawai Serasan Seijoan'.

Setiap elemen dalam lambang memiliki makna simbolis. Bintang segi lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sepasang burung walet melambangkan etos kerja tinggi. Tiga bukit melambangkan kesuburan dan kekayaan alam. Lima sungai melambangkan keserasian alam dan manusia. Bendungan melambangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keris dan sekapur sirih melambangkan adat istiadat dan budaya. Padi dan kelapa sawit melambangkan kemakmuran di bidang pertanian dan perkebunan. Rantai pengikat melambangkan persatuan dan kesatuan. Jumlah butir padi, mata rantai, dan daun sawit melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia. 'Serawai Serasan Seijoan' melambangkan mayoritas suku Serawai, penyelesaian masalah secara musyawarah, dan mendahulukan kepentingan bersama.

Peraturan ini mengatur penggunaan Lambang Daerah di berbagai tempat seperti ruang kerja pejabat, gedung pemerintah, kop surat, sertifikat, surat keputusan, buku, majalah, kendaraan pemerintah, serta dalam bentuk lencana dan panji. Terdapat larangan terhadap penggunaan Lambang Daerah yang bertentangan dengan peraturan, perubahan bentuk lambang, penggunaan sebagai merek dagang atau propaganda politik, dan penggunaan yang merendahkan kedudukan lambang.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).