Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 29/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Serdang Bedagai.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan fasilitas terminal oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan di terminal. Objek retribusi meliputi tempat pangkalan kendaraan, bangunan/ruangan di dalam terminal, dan fasilitas kamar mandi/WC. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan, ruangan, dan fasilitas yang ada di terminal.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya administrasi, pemeliharaan, dan operasional terminal, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk sekali masuk terminal berdasarkan jenis kendaraan, sewa bangunan/ruangan, dan pemakaian fasilitas kamar mandi/WC.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah untuk sekali masuk terminal.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
  9. Tata Cara Penetapan: Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah.
  11. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  12. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.