di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Sumba Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat melalui iklim investasi yang kondusif. Tujuannya meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, membantu pembiayaan daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong pengembangan UMKM, koperasi, dan BUM Desa, serta mengolah potensi ekonomi daerah.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penyelenggaraan penanaman modal meliputi perencanaan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, dan penyebarluasan informasi. Setiap penanam modal wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali usaha mikro, kecil, dan koperasi. Penanam modal berhak atas kepastian hukum, informasi, layanan, dan fasilitas. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan, menghormati tradisi masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, terutama pada sektor peternakan, pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, pariwisata, perhotelan, pendidikan, dan kesehatan. Kemitraan antara penanam modal dengan UMKM, koperasi, dan BUM Desa didasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan serta alih teknologi. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan menyampaikan saran dan informasi.