Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 18/2019 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kota Bekasi secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan perpustakaan yang memadai dan membudayakan minat baca.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah Kota terkait penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan berperan serta dalam pengawasan, sementara Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  3. Pembentukan dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Setiap jenis perpustakaan memiliki standar dan persyaratan yang berbeda.
  4. Pengelolaan perpustakaan, meliputi koleksi, bahan perpustakaan, naskah kuno, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, promosi perpustakaan, dan pengembangan perpustakaan.
  5. Tenaga perpustakaan, meliputi pustakawan, tenaga teknis, dan tenaga ahli, beserta hak dan kewajibannya.
  6. Sarana dan prasarana perpustakaan yang harus memenuhi standar nasional.
  7. Layanan perpustakaan yang harus prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka.
  8. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  9. Kelembagaan, meliputi organisasi profesi pustakawan daerah, forum perpustakaan, gerakan pemasyarakatan minat baca, dan organisasi pemustaka.
  10. Kerja sama dan peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  11. Pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
  12. Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.
  13. Keadaan darurat terkait pelindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan.
  14. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Pelanggaran atas kewajiban dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Bentuk sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian bantuan pembinaan, dan pencabutan izin.