Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/M-DAG/PER/4/2008 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2008Tanggal Penetapan:11 April 2008
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. Latar belakangnya adalah potensi penyelundupan karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Tujuannya adalah untuk menghindari penyelundupan, memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menstabilkan harga.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban verifikasi setiap pelaksanaan pemuatan dan pembongkaran komoditas kelapa sawit dan produk turunannya yang diantarpulaukan.
  2. Penetapan surveyor oleh Menteri yang memenuhi persyaratan pengalaman, kantor cabang, dan sarana laboratorium.
  3. Kegiatan verifikasi di pelabuhan muat dan bongkar yang meliputi verifikasi dokumen, pengambilan contoh dan uji laboratorium, verifikasi teknis, dan penyegelan.
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Lapangan (HPL), Laporan Muat Barang (LMB), Laporan Bongkar Barang (LBB), dan Laporan Verifikasi Muat dan Bongkar Barang (LVMBB).
  5. Kewajiban surveyor menyampaikan LVMBB dan LMTB kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  6. Batas toleransi ketidaksesuaian dalam LVMBB.
  7. Larangan pembongkaran komoditas yang tidak dilengkapi HPL muat barang.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 2. Surveyor yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi setelah diberikan peringatan tertulis.