Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Audit Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2011 · Perka BKN No. 15 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Audit Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Audit Kepegawaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan good governance dan clean government, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian.

Tujuan dari audit kepegawaian adalah untuk memberikan rekomendasi yang akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam pembinaan kepegawaian secara nasional. Ruang lingkup audit kepegawaian meliputi pelaksanaan administrasi kepegawaian pada setiap instansi pemerintah, mencakup formasi, pelaksanaan rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional, pemberhentian, pengawasan standar kompetensi jabatan struktural, dan disiplin PNS.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem audit kepegawaian, jenis-jenis audit (reguler, investigatif, dan review), prinsip audit, kewajiban auditor dan auditi, prosedur audit, pembentukan tim audit, kewenangan tim audit, persyaratan tim audit, alokasi waktu pelaksanaan, sumber pembiayaan, dan prosedur kerja. Aspek audit kepegawaian meliputi formasi PNS, pengadaan Calon PNS, penetapan kenaikan pangkat PNS, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, penetapan pemberhentian sebagai PNS, pengawasan standar kompetensi jabatan struktural PNS, dan disiplin PNS.

(-)

(-)