Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 15/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 32). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabuaten Kudus Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 47).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan Substansial: - Pembentukan Organisasi: Peraturan ini membentuk Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum Daerah), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. - Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi: Setiap organisasi perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik. Misalnya, Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, sedangkan BAPPEDA bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. - Susunan Organisasi: Setiap organisasi perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, subbagian/subbidang, dan kelompok jabatan fungsional. Struktur ini dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing organisasi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pejabat struktural pada Badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)