Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003 tentang Ijin Penyelenggaraan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan PublikKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Penyelenggaraan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang telah ada beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi, sehingga perlu dibangun melalui izin penyelenggaraan.

Tujuan pemberian izin adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam melaksanakan kegiatannya dan mendorong pertumbuhan koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, dan mandiri.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian izin dalam hal pengesahan badan hukum koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembukaan kantor cabang KSP atau USP Koperasi.
  2. Tata cara memperoleh izin, termasuk persyaratan pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembukaan kantor cabang.
  3. Struktur dan besarnya biaya izin untuk pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, izin pembukaan kantor cabang, dan legalisir akta badan hukum koperasi.
  4. Pembinaan oleh pemerintah daerah untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.

1. Ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, apabila masa berlakunya ijin habis.

1. Bagi Para Pendiri atau Kuasa Para Pendiri yang tidak mengajukan permintaan pengesahan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).