Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 19/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2007 nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi penyedotan kakus merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2007) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).