di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 28/2019 · Peraturan BKN No. 28 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI. Jabatan ini dibagi menjadi beberapa jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penetapan kebutuhan, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, serta penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Asisten Pranata Siaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Asisten Pranata Siaran harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.