Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 832.026.457.094, belanja sebesar Rp 850.174.041.490, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (28.147.584.396). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 209.059.679.726 dan pengeluaran sebesar Rp 9.968.857.239, menghasilkan surplus sebesar Rp 199.090.822.487. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.264.588.097.481,18, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.033.060.764,14, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.255.555.036.717,04. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 199.376.492.822 dan saldo kas akhir sebesar Rp 170.524.902.295. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.