Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 49/2020 · Perda Kota Blitar No. 49 Tahun 2020 · Perda Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Kota Blitar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PPMK. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan bagi Tim Monitoring Tingkat Kota, Tim Monitoring Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi dan Pelaksana Tingkat Kelurahan, serta masyarakat dalam menyelenggarakan PPMK. PPMK dilaksanakan dengan prinsip stimulan, partisipatif, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan kearifan lokal. Aktivitas PPMK meliputi kegiatan fisik (rehabilitasi, renovasi, revitalisasi, pengecatan/pemeliharaan, pembangunan konstruksi sederhana) dan non-fisik (pelatihan, kursus, pelatihan manajemen pemasaran, promosi, sosialisasi, penyuluhan). Bidang fisik meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Bidang non-fisik meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Anggaran pelaksanaan PPMK dibiayai dari APBD, dengan alokasi per titik/kegiatan maksimal Rp.75.000.000,00.

(-)

(-)