di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 - 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2018-2019. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan dan masyarakat, meningkatkan kapasitas permodalan PDAM, serta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah guna mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang air bersih.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat di bidang air minum. PDAM harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan komitmen dan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial, dan melakukan inovasi strategis.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak pendirian PDAM hingga tahun 2017 sebesar Rp. 50.611.411.178,-. Pada tahun anggaran 2018 direncanakan penyertaan modal sebesar Rp. 3.150.000.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.300.000.000,-. Realisasi dana penyertaan modal dilakukan paling lambat 3 bulan setelah alokasi anggaran ditetapkan dalam APBD. PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah realisasi penyertaan modal.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM wajib menyampaikan laporan penggunaan dana dan perkembangan pekerjaan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas setiap 3 bulan, serta laporan kinerja dan keuangan yang telah diaudit setiap tahun.
Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Penggunaan modal diawasi oleh Dewan Pengawas PDAM dan dilaporkan kepada Bupati. Bupati dapat meminta audit atas kinerja dan keuangan PDAM.