Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2021 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2021Tanggal Penetapan:14 April 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 April 2021
Tanggal Penetapan14 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Peraturan ini mengatur penilaian dan penetapan angka kredit bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor dalam rumpun ilmu agama. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama (pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan diri) dan unsur penunjang (kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen). Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi oleh dosen terdiri dari paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang. Proses penilaian angka kredit meliputi tahapan pengusulan, pemeriksaan, pertimbangan, dan penilaian. Menteri menetapkan angka kredit jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. Kenaikan jabatan akademik dosen ditetapkan oleh Menteri.

Penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang lektor kepala dan profesor yang diusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)