Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Peraturan ini mengatur penilaian dan penetapan angka kredit bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor dalam rumpun ilmu agama. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama (pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan diri) dan unsur penunjang (kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen). Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi oleh dosen terdiri dari paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang. Proses penilaian angka kredit meliputi tahapan pengusulan, pemeriksaan, pertimbangan, dan penilaian. Menteri menetapkan angka kredit jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. Kenaikan jabatan akademik dosen ditetapkan oleh Menteri.