Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar ikan, serta pihak-pihak terkait perikanan. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan, dan lingkungan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan mengkonservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi ikan, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, serta meningkatkan produksi dan daya saing produk perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perikanan, kegiatan dan usaha perikanan (perikanan tangkap dan budidaya), pengelolaan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan (SIUPi, SIPI, SIKPI), hak dan kewajiban pelaku usaha perikanan, sarana dan prasarana perikanan (dermaga perikanan, balai benih ikan, pasar ikan higienis), sistem informasi dan data, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peran serta, pemberdayaan dan kemitraan masyarakat, serta pembiayaan dan permodalan. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi usaha perikanan, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perikanan.