Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Biaya operasional dan transportasi ini dibebankan kepada jemaah haji yang bersangkutan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)

(-)