Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak (berorientasi pada harga pasar).

Retribusi dipungut di wilayah tempat penyediaan fasilitas. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.