Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 8/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Gowa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan jenis Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Gowa. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.
  5. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
  6. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
  8. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  10. Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang terdapat kesalahan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
  13. Sanksi Administratif: Diatur mengenai sanksi administratif berupa bunga, kenaikan, dan denda.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.