Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 11/2014 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2001 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusda AUJ. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Bontang melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.16.926.295.000,- yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.10.000.000.000,- dan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.6.926.295.000,-. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perusda AUJ. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 85.899.752.000,-.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusda AUJ bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota dan ditembuskan kepada DPRD.

(-)

(-)