di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 11/2014 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusda AUJ. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Bontang melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.16.926.295.000,- yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.10.000.000.000,- dan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.6.926.295.000,-. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perusda AUJ. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal menjadi Rp. 85.899.752.000,-.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusda AUJ bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota dan ditembuskan kepada DPRD.