Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 9 Seri C No. 2. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 7 Seri C No. 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 116)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pengguna tenaga kerja asing di daerah, serta untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerjanya di wilayah Kabupaten Kendal. Pemberi Kerja TKA yang akan memperpanjang IMTA harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. Persyaratan permohonan perpanjangan IMTA meliputi berbagai dokumen seperti foto copy RPTKA, IMTA terakhir, bukti pembayaran retribusi, dan dokumen lainnya.

Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dapat dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Penerimaan retribusi ini digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.