Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Permenperin 41/2025 · Permenperin No. 41 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaRencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029 (Renstra Kemenperin 2025-2029) sebagai dokumen perencanaan Kementerian Perindustrian untuk periode 5 tahun, mulai dari tahun 2025 hingga 2029. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Renstra Kemenperin 2025-2029 mencakup: Latar Belakang dan Tujuan: Kondisi perekonomian periode tahun 2020—2024 menjadi fase penuh dinamika yang secara signifikan memengaruhi arah pembangunan nasional, termasuk di sektor industri. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda secara global pada awal tahun 2020 memberikan dampak multidimensi terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan Substansial: Visi Kementerian Perindustrian Tahun 2025–2029 yaitu “Terwujudnya Industri Nasional Yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Misi Kementerian Perindustrian: meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan pengembangan Industri Prioritas; menumbuhkan dan mempercepat persebaran pembangunan industri yang inklusif; mewujudkan industri yang berdaya saing berbasis inovasi dan teknologi; mewujudkan pembangunan industri berkelanjutan; dan meningkatkan ekspor dan diversifikasi produk. Tujuan Kementerian Perindustrian yaitu “Meningkatnya Peran Sektor Industri dalam Perekonomian Nasional”. Sasaran strategis dalam pembangunan industri merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh Kementerian Perindustrian sebagai suatu impact/outcome dari 3 (tiga) program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Perindustrian: Hilirisasi Industri Berbasis SDA dan Pengembangan Industri Prioritas. Pembangunan Sumber Daya Industri. Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Pemberdayaan Industri. Transformasi Digital Industri. Perwilayahan Industri. Kebijakan Afirmatif IKM. Transformasi tata kelola pemerintahan.

(-)

(-)