Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap

Juga dikenal sebagai: PP 35/1984 · PP No. 35 Tahun 1984 · PP Nomor 35 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1984Tanggal Penetapan:6 November 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1984
Tanggal Penetapan06 November 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Kertas Kraft Cilacap dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang sebelumnya tertanam pada Proyek Superfosfat Cilacap yang telah dilikuidasi. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)