Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 489 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 489 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Labuhan Batu Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualannya

Juga dikenal sebagai: Keppres 489/1961 · Keppres No. 489 Tahun 1961 · Keppres Nomor 489 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Labuhan Batu Tentang Penjualan Minuman Keras Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 489 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Labuan Batu mengenai penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualannya. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 19 Januari 1959. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)