Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/2012 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2012Tanggal Penetapan:24 Juli 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku24 Juli 2012
Tanggal Penetapan24 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 12/PER/M.KOMINFO/02/2009;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) pada zona layanan IV, V, VI, VII, dan XV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial. Latar belakangnya adalah penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), yang memerlukan rencana transisi pengkanalan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital terestrial sebagai kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama (simulcast) antara televisi siaran digital dan analog.
  2. Sifat sementara kanal transisi sampai kanal untuk televisi siaran digital terestrial yang sesuai peraturan perundang-undangan tersedia.
  3. Penggunaan kanal transisi pada zona layanan IV (DKI Jakarta dan Banten), V (Jawa Barat), VI (Jawa Tengah dan Jogjakarta), VII (Jawa Timur), dan XV (Kepulauan Riau).
  4. Evaluasi teknis oleh Menteri jika kanal transisi tidak dapat digunakan, meliputi analisis ketersediaan kanal, observasi, dan pengukuran lapangan, yang dapat menghasilkan penyesuaian parameter teknis atau pemberian kanal pengganti.
  5. Pengawasan dan pengendalian oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)