di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Naturalilasi Frans Matheas Hesse
Juga dikenal sebagai: UU 9/1947 · UU No. 9 Tahun 1947 · UU Nomor 9 Tahun 1947
Undang-Undang ini mengabulkan permohonan naturalisasi Frans Matheas Hesse, yang lahir pada tanggal 2 Juli 1879 di Huls/Kreis Kempen, Rheinland, Jerman, dan bertempat tinggal di Karangampel, Kabupaten Indramayu, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan akan diperoleh setelah ia mengucapkan janji setia kepada Negara Indonesia sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.