Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2011 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013. Dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga belas milyar rupiah) akan dianggarkan secara bertahap selama 3 tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2013. Dana ini bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana cadangan ini diperuntukkan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Jika belum digunakan, dana dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti bunga deposito. Hasil dari penempatan dalam portofolio akan digunakan untuk menambah jumlah dana cadangan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Penerimaan dana cadangan masuk dalam jenis penerimaan pembiayaan dengan objek pencairan dana cadangan, sementara pengeluaran dana cadangan masuk dalam jenis pengeluaran pembiayaan dengan objek pembentukan dana cadangan. Dana cadangan yang sudah terkumpul selanjutnya dihibahkan ke KPU Kota Pontianak. Jika terdapat sisa dana setelah berakhirnya kegiatan pelaksanaan pemilihan, Bendahara KPU Kota Pontianak wajib menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.

(-)

(-)