di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Juga dikenal sebagai: PP 21/2010 · PP No. 21 Tahun 2010 · PP Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Kebijakan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kapal dan kegiatan kepelabuhanan, serta pengelolaan limbah di perairan. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri melalui berbagai upaya, termasuk pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan, serta pengelolaan pembuangan limbah. Setiap kapal wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran dan pola penanggulangan keadaan darurat. Selain itu, pemilik atau operator kapal bertanggung jawab atas biaya penanggulangan pencemaran dan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya. Peraturan ini juga menetapkan standar teknis untuk peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, serta mengatur sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.