Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim

Juga dikenal sebagai: PP 21/2010 · PP No. 21 Tahun 2010 · PP Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Lingkungan Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Kebijakan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kapal dan kegiatan kepelabuhanan, serta pengelolaan limbah di perairan. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri melalui berbagai upaya, termasuk pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan, serta pengelolaan pembuangan limbah. Setiap kapal wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran dan pola penanggulangan keadaan darurat. Selain itu, pemilik atau operator kapal bertanggung jawab atas biaya penanggulangan pencemaran dan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya. Peraturan ini juga menetapkan standar teknis untuk peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, serta mengatur sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.

(-)

  • Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya dengan pola penanggulangan pencemaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
  • Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan pencemaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
  • Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1 tahun.
  • Penanggung jawab unit kegiatan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00.