Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 774.638.582.965,83 dan belanja sebesar Rp. 726.323.425.107,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 48.315.157.858,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 50.876.181.676,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.472.157.736,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 46.404.023.940,08. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.679.178.612.461,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.741.531.627,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.676.437.080.834,06. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 94.796.129.985,91. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.