Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: UU 3/1962 · UU No. 3 Tahun 1962 · UU Nomor 3 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:18 Januari 1962
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan18 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960.

Undang-undang ini menetapkan penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Republik Indonesia untuk tahun 1960. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah penambahan anggaran belanja negara yang diatur dalam Daftar I dan penambahan sumber-sumber pendapatan negara yang diatur dalam Daftar II. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1960.

(-)

(-)