Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 16/2013 · Perka BIG No. 16 Tahun 2013 · Perka BIG Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanBogor

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan tata naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisien di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini penting untuk mendukung administrasi umum yang tertib dan sesuai dengan perubahan nomenklatur dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi BIG. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien di lingkungan BIG.

Ketentuan Substansial: Tata Naskah Dinas ini mengatur pengelolaan informasi tertulis di BIG, termasuk jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mencakup penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat di BIG untuk mematuhi tata cara dan bentuk naskah dinas yang telah dibakukan, serta memastikan keamanan dan kecepatan dalam penyampaian dan distribusi naskah dinas.

(-)

(-)