di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Perka BIG 16/2013 · Perka BIG No. 16 Tahun 2013 · Perka BIG Nomor 16 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan tata naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisien di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini penting untuk mendukung administrasi umum yang tertib dan sesuai dengan perubahan nomenklatur dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi BIG. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien di lingkungan BIG.
Ketentuan Substansial: Tata Naskah Dinas ini mengatur pengelolaan informasi tertulis di BIG, termasuk jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mencakup penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat di BIG untuk mematuhi tata cara dan bentuk naskah dinas yang telah dibakukan, serta memastikan keamanan dan kecepatan dalam penyampaian dan distribusi naskah dinas.