Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas parkir khusus, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD, yang akan memberikan manfaat besar bagi pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi taman rekreasi, rumah sakit umum daerah, pasar, pusat bisnis, dan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan parkir di tempat khusus parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan frekuensi pemanfaatan parkir. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, biaya rutin, dan biaya administrasi umum. Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.

Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.