Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 10/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2006 Nomor 1 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 14);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.845.394.767.000,00 menjadi Rp. 1.990.614.287.000,00 (bertambah Rp. 142.219.520.000,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.953.653.242.000,00 menjadi Rp. 2.170.434.280.000,00 (bertambah Rp. 216.781.038.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 118.394.475.000,00 menjadi Rp. 207.615.993.000,00 (bertambah Rp. 89.221.518.000,00), dan pengeluaran semula Rp. 10.136.000.000,00 menjadi Rp. 27.796.000.000,00 (bertambah Rp. 17.660.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)