Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma

Juga dikenal sebagai: PP 19/2001 · PP No. 19 Tahun 2001 · PP Nomor 19 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2001Tanggal Penetapan:25 April 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2001
Tanggal Penetapan25 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan PT Kimia Farma pada tahun buku 2000 sebesar Rp125.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)