di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
Juga dikenal sebagai: Permenaker 29/2015 · Permenaker No. 29 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran kepesertaan, pembayaran, dan penghentian manfaat jaminan pensiun. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program jaminan pensiun. Pemberi kerja dengan skala usaha besar dan menengah diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya, sementara pemberi kerja dengan skala usaha kecil dan mikro dapat mendaftarkan pekerjanya secara sukarela. Peraturan ini juga mengatur usia pensiun, yang dimulai dari 56 tahun dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib melunasi tunggakan iuran jika pekerja telah memasuki usia pensiun, dan memberikan ketentuan mengenai manfaat pensiun yang dapat diterima oleh peserta atau ahli warisnya.