Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Juga dikenal sebagai: Permenaker 29/2015 · Permenaker No. 29 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran kepesertaan, pembayaran, dan penghentian manfaat jaminan pensiun. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program jaminan pensiun. Pemberi kerja dengan skala usaha besar dan menengah diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya, sementara pemberi kerja dengan skala usaha kecil dan mikro dapat mendaftarkan pekerjanya secara sukarela. Peraturan ini juga mengatur usia pensiun, yang dimulai dari 56 tahun dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib melunasi tunggakan iuran jika pekerja telah memasuki usia pensiun, dan memberikan ketentuan mengenai manfaat pensiun yang dapat diterima oleh peserta atau ahli warisnya.

1. Dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan Pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun pada tanggal 1 Juli 2015, dapat diberlakukan masa transisi sampai dengan 30 November 2015. 2. Pekerja yang didaftarkan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masa Iur dan kepesertaannya dapat diperhitungkan sejak 1 Juli 2015 dengan ketentuan Pemberi Kerja mendaftarkan seluruh Pekerjanya, kecuali: a. Pekerja yang telah memasuki Usia Pensiun pada saat dokumen pendaftaran diterima; dan b. Pekerja telah mengalami Cacat Total Tetap atau telah meninggal dunia pada saat dokumen pendaftaran diterima. 3. Pendaftaran yang dilakukan pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan denda.

(-)