Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 05/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015 Nomor 134)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta perubahan pada masing-masing jenis tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi perubahan belanja, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)