Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung serta meningkatkan hasil usaha di bidang perikanan dan pertanian melalui penyediaan benih, bibit, dan/atau induk ikan serta mata entres yang unggul dan bermutu. Retribusi ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil usaha daerah berupa benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan serta mata entres. Obyek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati hasil usaha Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis, klasifikasi dan volume penjualan hasil produksi usaha daerah Pemerintah Daerah.
- Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan penjualan benih, bibit, calon induk ikan dan/atau induk ikan; dan penjualan mata entres. Besaran tarif retribusi telah ditetapkan dalam peraturan ini.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi dipungut di wilayah daerah dan terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pendaftaran: Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dilakukan secara bruto melalui Rekening Kas Umum Daerah.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan.
- Tata Cara Penagihan: Dilaksanakan dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.