Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 26 Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kerjasama Operasional Antara Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Dengan Pelaku Usaha dan Pelaku Utama Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Solok 26/2017 · Perbup Kabupaten Solok No. 26 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Solok Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKerjasama Operasional Antara Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Dengan Pelaku Usaha dan Pelaku Utama Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanArosuka

(-)

Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber daya perikanan di Kabupaten Solok guna mewujudkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur kerjasama operasional antara Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan (UPT BBI) dengan pelaku usaha dan pelaku utama perikanan. Kerjasama ini didasarkan pada prinsip efisien, efektif, ekonomis, dan saling menguntungkan. Bentuk kerjasama meliputi penyediaan benih, pakan, media pembesaran, dan pemasaran. Perjanjian kerjasama harus memuat hak dan kewajiban para pihak, pembagian hasil, dan penyelesaian perselisihan. Hak dan kewajiban UPT BBI termasuk menyediakan bibit dan pakan serta mendapatkan bagi hasil, sementara kelompok budidaya perikanan harus memelihara benih sesuai standar operasional. Pembagian hasil dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam kerjasama.

(-)

  • 1. Apabila kelalaian pelaku usaha dan pelaku utama perikanan dalam pemeliharaan menyebabkan ikan hilang atau mati maka pelaku usaha dan pelaku utama perikanan berkewajiban mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh UPT BBI.
  • 2. Apabila tidak ditindak lanjuti sebagaimana ayat (1), selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.