Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 112/2021 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 112 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 86).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan ketidaksesuaian Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi dan tata kerja Bapenda agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Bapenda sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Kepala Badan meliputi memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendapatan Daerah.
  3. Fungsi Kepala Badan mencakup penyusunan rencana strategis, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penatausahaan, percepatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Reformasi Birokrasi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
  4. Susunan organisasi Bapenda terdiri atas Kepala, Sekretariat, Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Pelayanan, Bidang Penagihan, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi Bapenda, termasuk Sekretariat, Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Pelayanan, Bidang Penagihan, dan UPT.

(-)

(-)