di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor Dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2017 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor pada pengeboran panas bumi. Latar belakangnya adalah bahwa limbah lumpur bor dan serbuk bor dari pengeboran panas bumi yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air dan/atau udara tidak termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), namun perlu dikelola untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau memulihkan kemungkinan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat pengeboran panas bumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: