Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor Dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 21/2017 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengelolaan Limbah Lumpur Bor Dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor pada pengeboran panas bumi. Latar belakangnya adalah bahwa limbah lumpur bor dan serbuk bor dari pengeboran panas bumi yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air dan/atau udara tidak termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), namun perlu dikelola untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau memulihkan kemungkinan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat pengeboran panas bumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan rencana pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 bulan sebelum pengeboran panas bumi.
  2. Penggunaan lumpur bor yang ramah lingkungan, terdiri dari bahan dasar (air dan/atau udara) dan bahan aditif yang dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
  3. Pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor yang meliputi timbulan, pengangkutan, penampungan sementara, pemanfaatan (ex situ oleh pihak ketiga atau in situ oleh Badan Usaha), dan/atau penimbunan.
  4. Kewajiban Badan Usaha untuk melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem setelah kegiatan pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor berakhir.
  5. Kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bersamaan dengan laporan pelaksanaan UKL-UPL dan/atau RKL-RPL.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap Badan Usaha atas kegiatan pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha dalam melaksanakan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor yang sudah berjalan wajib menyesuaikan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Badan Usaha yang tidak menyampaikan rencana pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan jika berlanjut, penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. 2. Badan Usaha yang tidak menggunakan Lumpur Bor yang ramah lingkungan atau menggunakan bahan aditif yang tidak dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. 3. Badan Usaha yang melanggar ketentuan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi. 4. Badan Usaha yang melanggar ketentuan penataan, pemulihan lingkungan, dan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan jika berlanjut, penghentian sementara kegiatan Pengeboran Panas Bumi.