di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat di tingkat kabupaten, yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. BAZNAS Kabupaten berwenang membentuk UPZ pada berbagai instansi dan tingkatan. Pimpinan BAZNAS Kabupaten dipilih oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bupati.
Objek zakat meliputi zakat fitrah dan zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz). Muzakki meliputi individu dan badan usaha yang wajib mengeluarkan zakat. Mustahiq meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, ibnusabil, dan lembaga sosial keagamaan.
Pengumpulan zakat dilakukan dengan muzakki menghitung sendiri hartanya, atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pendistribusian zakat diprioritaskan pada fakir/miskin dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. BAZNAS Kabupaten juga dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
BAZNAS Kabupaten wajib melaporkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan hak amil.