Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 12/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan Air di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah sumber daya air yang vital dan strategis bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah, terdiri dari Dewan Sumber Daya Air dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai. 2. Penetapan wilayah sungai, meliputi: a. Wilayah Sungai Lasolo-Konaweha b. Wilayah Sungai Toari - Lasusua c. Wilayah Sungai Poleang - Roraya d. Wilayah Sungai Pulau Muna e. Wilayah Sungai Pulau Buton 3. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai. 4. Inventarisasi sumber daya air untuk penyusunan rencana pengelolaan. 5. Pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. 6. Konservasi sumber daya air melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air. 7. Pendayagunaan sumber daya air melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air. 8. Pengendalian daya rusak air melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. 9. Perizinan untuk pelaksanaan konstruksi, penggunaan sumber daya air, dan modifikasi cuaca. 10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air.

1. Perjanjian antara pengelola sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Izin pengurusan sumber daya air dan/atau prasarana sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (2), Pasal 76, atau Pasal 81 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis b. Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan c. Pencabutan izin 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.