Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah sumber daya air yang vital dan strategis bagi kehidupan dan pembangunan, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah, terdiri dari Dewan Sumber Daya Air dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
2. Penetapan wilayah sungai, meliputi:
a. Wilayah Sungai Lasolo-Konaweha
b. Wilayah Sungai Toari - Lasusua
c. Wilayah Sungai Poleang - Roraya
d. Wilayah Sungai Pulau Muna
e. Wilayah Sungai Pulau Buton
3. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai.
4. Inventarisasi sumber daya air untuk penyusunan rencana pengelolaan.
5. Pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
6. Konservasi sumber daya air melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.
7. Pendayagunaan sumber daya air melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air.
8. Pengendalian daya rusak air melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
9. Perizinan untuk pelaksanaan konstruksi, penggunaan sumber daya air, dan modifikasi cuaca.
10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air.