Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:25 Juni 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan25 Juni 2020
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat melalui kemitraan yang adil.

Ketentuan Substansial:

Pasar Tradisional: Pengelolaan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah Kabupaten berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar tradisional dengan persetujuan DPRD, serta wajib menyediakan lokasi pengganti yang memadai. Lokasi pasar tradisional harus sesuai dengan RTRW. Pasar tradisional diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, aksesibilitas, dan frekuensi operasional.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian harus mengacu pada RTRW dan RDTR, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional. Wajib menyediakan areal parkir yang memadai dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Minimarket dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk pada sistem jaringan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kawasan perkotaan.

Kemitraan Usaha: Kemitraan dengan pola perdagangan umum wajib dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran paling sedikit 30%, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan secara terbuka. Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern.

Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

Perizinan: Pelaku usaha wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Izin usaha wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

1. Analisa kondisi sosial ekonomi dikecualikan bagi pasar yang telah beroperasi dan memiliki izin sebelum peraturan ini ditetapkan. 2. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah beroperasi dan memiliki SIUP wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini diberlakukan. 3. Pengelola pasar yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah memiliki fatwa pengarahan lokasi dan belum dibangun wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini. 5. Pengelola pasar yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha, tetapi berada di lokasi yang sesuai dengan RTRW, harus memproses izin usaha berdasarkan peraturan ini, paling lambat 6 bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.