Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amendments To The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Center On Trade, Investment And Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2009 · PERPRES No. 34 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009Tanggal Penetapan:5 Agustus 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Amendments To The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Center On Trade, Investment And Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan05 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1981 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 14)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di bidang Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pariwisata. Latar belakang dari kebijakan ini adalah persetujuan yang telah dicapai oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2007 sebagai hasil dari pertemuan Dewan Direktur Pusat Promosi ASEAN – Jepang. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)