Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 11/2006 · Perda Kota Makassar No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2006Tanggal Penetapan:16 Oktober 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku18 Oktober 2006
Tanggal Penetapan16 Oktober 2006
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1989.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Ujung Pandang. Perubahan tersebut meliputi penggantian seluruh frasa "Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang" menjadi "Kota Makassar" dan frasa "Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang" menjadi "Walikota Makassar". Selain itu, dilakukan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974, termasuk perubahan pada Pasal 7 mengenai neraca awal dan modal dasar perusahaan, Pasal 8 mengenai susunan dan pengangkatan Direksi, Pasal 13 mengenai persetujuan Walikota untuk tindakan tertentu oleh Direksi, Pasal 14 mengenai susunan dan pengangkatan Badan Pengawas, serta Pasal 22 mengenai pemeriksaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini serta meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan terdahulu yang mengatur hal yang sama bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)