Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 48 Tahun 2024 tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 48/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 48 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
BUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 48 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan value for money, meningkatkan transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta mendukung pemberdayaan produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Direksi BUMD dalam merencanakan, menyiapkan, dan melaksanakan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan dilakukan melalui metode swakelola atau penyedia, dengan tahapan yang mencakup perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Metode pemilihan penyedia yang diatur meliputi E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan seleksi, dengan batasan nilai tertentu untuk masing-masing metode.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya etika pengadaan, termasuk larangan pertentangan kepentingan, serta mengatur mekanisme pengadaan khusus seperti pengadaan jangka panjang dan pengadaan dalam keadaan darurat. Selain itu, ditetapkan pula pengecualian pengadaan untuk jenis belanja tertentu seperti listrik, air, dan bahan bakar. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan pengadaan ini dilakukan oleh Bupati melalui Dewan Pengawas atau Komisaris, serta Satuan Pengawas Internal BUMD.

1. Pengadaan Barang dan Jasa yang penandatanganan kontraknya sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

(-)