Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 3/2019 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 September 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 September 2019
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan sumber pendapatan daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi bentuk dan besaran penyertaan modal, yang dapat berupa barang milik daerah (BMD) dan uang. BMD berupa sebidang tanah senilai Rp. 194.250.000,00, dan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.289.894.580,96 pada Perubahan APBD Tahun 2019. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah dengan Keputusan Bupati, disertai perjanjian penyertaan modal yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian perselisihan.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke rekening kas daerah sebagai pendapatan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Tata cara pencairan dana penyertaan modal dan pembinaan serta pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)