Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur pedoman penataan desa, kelurahan, dan kecamatan di Kota Batu. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat masyarakat Kota Batu yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan memadai, serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dan batasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penataan Desa:** Pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa (menjadi kelurahan atau sebaliknya).
2. **Penataan Kelurahan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kelurahan.
3. **Penataan Kecamatan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kecamatan.
Peraturan ini juga mengatur penataan, pengaturan, dan pembagian fasilitas umum, kekayaan daerah, dan kekayaan desa, serta pembiayaan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan desa, kelurahan, dan kecamatan harus didasarkan pada hasil kajian dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.