Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENATAAN DESA, PENATAAN KELURAHAN, DAN PENATAAN KECAMATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 3/2021 · Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2021Tanggal Penetapan:8 Juli 2021
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENATAAN DESA, PENATAAN KELURAHAN, DAN PENATAAN KECAMATAN
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku08 Juli 2021
Tanggal Penetapan08 Juli 2021
Tempat PenetapanBatu

Peraturan Daerah Kota Batu ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur pedoman penataan desa, kelurahan, dan kecamatan di Kota Batu. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat masyarakat Kota Batu yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan memadai, serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dan batasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penataan Desa:** Pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa (menjadi kelurahan atau sebaliknya). 2. **Penataan Kelurahan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kelurahan. 3. **Penataan Kecamatan:** Pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kecamatan. Peraturan ini juga mengatur penataan, pengaturan, dan pembagian fasilitas umum, kekayaan daerah, dan kekayaan desa, serta pembiayaan penataan desa, kelurahan, dan kecamatan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan desa, kelurahan, dan kecamatan harus didasarkan pada hasil kajian dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)