di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang SUBAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 9/2013 · Perda Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Subak di Kabupaten Gianyar, yang merupakan masyarakat hukum adat yang bersifat sosio-agraris-religius. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjaga, melestarikan, dan memberdayakan Subak yang keberadaannya semakin berkurang karena perkembangan peradaban dan pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Subak, yang meliputi pembuatan awig-awig, pengaturan krama Subak, pengelolaan harta kekayaan Subak, serta partisipasi dalam pembangunan di bidang pengairan, keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan. Subak juga berwenang menyelesaikan sengketa internal, turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, dan melakukan perbuatan hukum.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemekaran Subak, Prajuru Subak (kepengurusan Subak), Parhyangan Subak (hubungan dengan Tuhan), Pawongan Subak (hubungan antar krama Subak), Palemahan Subak (hubungan dengan lingkungan), Tata Guna Air, Pekaseh Madya (koordinator Pekaseh), Harta Kekayaan Subak, Pendapatan Subak, dan Awig-Awig Subak.
Hak dan Kewajiban: