Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing

Juga dikenal sebagai: Permenpora 4/2026 · Permenpora No. 4 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:24 Februari 2026
OlahragaKeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan24 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

Peraturan ini diterbitkan untuk mempermudah proses administrasi dalam pemberian rekomendasi kewarganegaraan Republik Indonesia bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan warga negara asing. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan teknis agar proses pemberian rekomendasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, khususnya terkait pengertian Kementerian dan Pemohon Rekomendasi. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas administratif dengan memungkinkan Menteri untuk mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat rekomendasi kepada Sekretaris Kementerian. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dalam penerbitan rekomendasi yang menjadi syarat bagi olahragawan atau tenaga keolahragaan asing dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan.

(-)

(-)