di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2024 · Permen LHK No. 11 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuannya adalah untuk memastikan tenaga kerja di bidang pengelolaan limbah B3 memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Penerapan KKNI bertujuan untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi. Pelaku usaha ini meliputi jasa pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan), Penghasil Limbah B3, dan usaha/kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (seperti industri semen, petrokimia, dan pertambangan).
KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas jenjang kualifikasi 3 dan 6, dengan rumusan yang mencakup kodifikasi, deskripsi jenjang kualifikasi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi. Rumusan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kompetensi kerja.
Sertifikat Kompetensi Kerja diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan registrasi skema sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sertifikat ini berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Pembinaan dan pemantauan penerapan KKNI dilaksanakan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup, yang dapat melibatkan unit kerja terkait, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau pemerintah daerah.